IDENTITAS NASIONAL BANGSA
IDENTITAS NASIONAL BANGSA
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat
dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta
pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat
ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di
atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu
identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai
individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu
manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa
memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang
membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya
pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan
atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang
mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas
kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga
seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu
kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam
hubungan dengan manusia lain (Ismaun, 1981: 6).
Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional,
nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah
tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit
dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi
pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain
istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga
saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat
yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis
dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation)
mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah
yang dimaksud dengan bangsa?, salah satu teori tentang bangsa sebagai
berikut :
Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian
bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang
dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari :
(1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2).
Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu
sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap
mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan
bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit,
yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang
mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan
pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi
eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan
hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan
adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat
digolongkan pada Teori Kehendak,
Sifat dan Hakekat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan
dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang
bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya
dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang
tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi
Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum
dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang
mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan
memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut
mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi
sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang
terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan
yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang
menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu
golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan
masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk
menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan
juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut
bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing)
menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya
dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut,
misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila,
yakni:
- Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai
dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan
akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat,
daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat adil
Pengertian sifat-sifat meliputi
empat hal yaitu:
- Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari
luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
- Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara
lain berupa unsur-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama. - Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan
Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan
sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari
Negara Indonesia, antara lain:
- Kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat
- Kekuasaan tugas dan tujuan Negara untuk memelihara
keselamatan, keamanan dan perdamaian.
- Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara serta
mengembangkan kesejahteraan dan kebahagiaan.
- Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan
peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan.
- Kekuasaan Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu
dari bentik perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas.
Ada beberapa teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu
masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan
individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling
bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi
dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup
dengan rukun.
b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas
kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan
sebagai kepala keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas
daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru
tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan
masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut
tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.
Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis pengertian
negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.
Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian Negara
secara beragam, Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya Politica,
yang disebutnya negara polis, yang pada saat itu masih dipahami
negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai
Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam
permusyawarahan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat
mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita
seluruh warganya.
Bangsa pada hakeketnya adalah
sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses
sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk
bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu
kesatuan nasional.
KesimpulanIdentitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah system hokum/perundang – undangan, hak dan kewaiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi
Hakekat Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai suatu “kesatuan nasional”.
Hakekat Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
Bangsa dan Negara Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam suatu wilayah “Indonesia”
Saran
Dengan membaca makalah ini, pembaca disarankan agar bisa mengambil manfaat tentang pentingnya identitas nasional bagi bangsa dan negara Indonesia dan diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda